Marak Rokok Illegal, Polres Demak Berharap Warga Tidak Konsumsi Apalagi Produksi

- 11 Februari 2021, 11:47 WIB
Marak Rokok Illegal, Polres Demak Berharap Warga Tidak Konsumsi Apalagi Produksi
Marak Rokok Illegal, Polres Demak Berharap Warga Tidak Konsumsi Apalagi Produksi /Foto: Jatengprov.go.id/

KABAR TEGAL – Tim yustisi penegakan produk hukum daerah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal atau meragukan di empat kecamatan, Rabu, 10 Februari 2021. Yakni, Kecamatan Demak, Guntur, Wonosalam, dan Karangtengah.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, kegiatan non-yustisial dilakukan dengan menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai atau bercukai palsu yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan petugas.

Dari hasil operasi tersebut, lanjutnya, tim menemukan rokok marginal tanpa cukai, rokok yang desain bungkusnya meniru rokok becukai dan rokok yang diduga memakai cukai palsu.

Baca Juga: Kejam, Bocah Enam Tahun Babak Belur Dianiaya Bapak dan Neneknya

“Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan, dalam operasi tersebut, tidak ada penyitaan rokok dalam operasi tersebut.

“Tim membeli rokok yang di duga melanggar, untuk selanjunya dikirimkan ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Kanit Turjawali Sabhara Polres Demak M Khoirul Rohman berharap, masyarakat di wilayah hukum Demak dapat tertib berkaitan dengan cukai rokok.

Baca Juga: Dua Korban Hilang Tertimbun Longsor di Kebumen Ditemukan, Satu Masih Dinyatakan Hilang 

”Saya harapkan masyarakat benar-benar tertib, tidak mengkonsumsi dan memproduksi rokok ilegal. Sehingga, pendapatan daerah di Kabupaten Demak dapat meningkat,” jelasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x