Pengetatan Kegiatan Masyarakat Kembali Dilakukan Pemkab. Jepara.

- 1 Desember 2020, 06:30 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Aula Sultan Hadlirin,
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Aula Sultan Hadlirin, /

Ditambahkan, KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. ***

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi

Sumber: Diskominfo Jateng


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah