Ditambahkan, KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. ***