Resmi! Ini Daftar UMK 2024 di Jawa Tengah, Tertinggi Kota Semarang dan Terendah Kabupaten Banjarnegara

30 November 2023, 18:34 WIB
Ilustrasi UMK 2024 - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024. /Pixabay @IqbalStock/

KABAR TEGAL - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis, 30 November 2023.

Besaran UMK 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Baca Juga: Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen, Ratusan Buruh di Kabupaten Tegal Demo di Depan Kantor Disperinaker

Nana Sudjana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Brebes Terkait Kenaikan Harga BBM, Massa Tuntut Pemda Naikan UMK

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tuturnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  • Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  • Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  • Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  • Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  • Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  • Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  • Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  • Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  • Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  • Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  • Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  • Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  • Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  • Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  • Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  • Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  • Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  • Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  • Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  • Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  • Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  • Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  • Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  • Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  • Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  • Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  • Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  • Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  • Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  • Kota Magelang : Rp 2.142.000
  • Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  • Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  • Kota Semarang : Rp 3.243.969
  • Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  • Kota Tegal : Rp 2.231.628.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler