Polda Jawa Tengah Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dengan Total Seberat 5 Kilogram

31 Juli 2023, 17:13 WIB
Ungkap Kasus Narkotika di Polda Jateng, 5 Kilogram Sabu jadi barang bukti /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Kasus pertama, pada Kamis 27 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.

Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kilogram sabu. 

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Kericuhan, Polres Tegal “All Out” mengamankan Pengesahan Warga Baru PSHT di Kabupaten Tegal

"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO)," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin 31 Juli 2023.

Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.

Dijelaskan, pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bansos BPNT atau PKH Juli 2023 di DTKS Kemensos dan Cek Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu.

Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Baca Juga: Polisi Hadir, Polres Tegal Kota Berikan Kenyamanan Masyarakat Menikmati Weekend

Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg.

Bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang. 

"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang merupakan jaringan malaysia, pontianak," kata Luhfi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok, 30 Juli 2023: Scorpio Penuh Keberuntungan

Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap I Y N alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang.

Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).

Awalnya I Y N diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 30 Juli 2023, Klaim Skin Keren dan Hadiah Tak Terduga dari Garena Free Fire!

Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB (transit). 

Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat I Y N akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.

Baca Juga: Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

" I Y N mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO)," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler