Pengedar Obat Daftar G, Psikotropika serta Pembuat Tembakau Sintetis dan Ganja Diringkus Polresta Banyumas

13 April 2023, 19:06 WIB
Satuan Narkoba Polresta Banyumas amankan terdangka pembuat tembakau sintetis dan ganja serta obat daftar G /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Sat Narkoba Polresta Banyumas meringkus dua pelaku peredaran obat kemasan daftar G dan Psikotropika serta produksi tembakau sintetis dan ganja. Hal ini dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas dalam konferensi pers di depan awak media yang bertempat di pendopo joglo Polresta Banyumas, Kamis, 13 April 2023.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan hasil dari penangkapan tersangka narkoba pada tanggal 1 April 2023 yang kemudian dikembangkan ke wilayah Maos Kab. Cilacap. 

"Sebelumnya kita mengamankan LW (23) warga Sokaraja tengah di sebuah Barbershop Jl. Jenderal Sudirman Kec. Purwokerto Timur karena diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang. Setelah kita kembangkan ternyata obat-obat tersebut diperoleh dari IW (26) warga Maos Kab. Cilacap", ungkap Kapolresta Banyumas. 

Baca Juga: Samakan Persepsi dalam Pengamanan Idul Fitri 2023, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

Dari informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap IW (26) dan melakukan penggeledahan dirumahnya di Jl. Maoslor Kec. Maos Kab. Banyumas. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti 132.688 butir obat daftar G, dan 2.020 butir obat psikotropika. Selain itu kami juga mengamankan bahan pembuat tembakau sintetis, liquid sintetis siap edar sebanyak 12 botol ukuran 10 ml dan 4 botol berukuran 5 ml. Kemudian juga ada 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun serta biji batang ganja siap edar seberat 30,86 gram," ujarnya.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku IW adalah residivis kasus narkotika pada tahun 2016.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Kamis 13 April 2023 THE SUPER MARIO BROS MOVIE Masih Tayang

Berdasarkan keterangan pelaku, obat-obatan tersebut dijual oleh mereka secara ecer 50 ribu perbutir, jadi total keseluruhan jika dirupiahkan senilai Rp. 673.640.000,-. Sedangkan untuk tembakau sintetis dijual seharga 1 juta rupiah berisi 5 paket. 

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop CGV Transmart Tegal Kamis 13 April 2023, The Super Mario Bros Terlaris Pekan Ini

Sedangkan tersangka IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika golongan I dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, dengan penjara paling singkat lima tahun.

Sementara itu, perwakilan dari BPOM Sri Ajiyono Nugroho, mengatakan bahwa kandungan dari tembakau sintetis mengandung bahan kimia yang efeknya lebih berbahaya dari ganja biasa antara lain menyebabkan detak jantung lebih meningkat bahkan bisa menimbulkan keinginannya untuk bunuh diri. 

"Ganja sintetis ini dapat merusak syaraf otak karena bahan ini bekerja pada susunan syaraf pusat. Dari beberapa kasus tindak pidana yang terjadi juga disebabkan oleh penggunaan obat-obatan terlarang", ungkapnya. 

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop Cinepolis Pacific Mall Tegal Kamis 13 April 2023 THE SUPER MARIO BROS MOVIE Masih Tayang

Sedangkan ketua Granat Kab. Banyumas Frans Fadlan mengungkapkan, dari Granat Banyumas sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banyumas yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba. 

"Saya sangat mengapresiasi hal Ini karena Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus ini sampai ke produsennya. Kami sadari bahwa efek narkoba ini sangat bahaya, banyak korban dari anak dibawah umur dimana mereka terbawa oleh lingkungannya", ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolresta Banyumas mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para orang tua agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2023, Klaim Skin Terbaru dan Diamond Gratis di reward.ff.garena.com

"Mari bersama-sama melaksanakan program nasional P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas", imbau Kapolresta.***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler