Manusia Silver Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

25 Januari 2023, 20:25 WIB
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo ditangkap polisi kurang dari 24 jam, berprofesi sebagai manusia silver dan gemar bermain MiChat /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL – Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, pada Senin 23 Januari 2023 yang lalu.

Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa sore, 24 Januari 2023.

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar pers rilis di Mapolres, Rabu 25 Januari 2023 menjelaskan pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta namun kos di Kartasura. Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

Baca Juga: Irjen Ahmad Luthfi Dorong Polwan Jadi Influencer Kamtibmas

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat).

Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin 23 Januari 2023.

Baca Juga: Cara Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023, Input NISN dan NIK KTP ke Link pip.kemdikbud.go.id

Setelah sepakat, lanjut Kapolres menerangkan, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu korban mengatakan ada tamu.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil ke lokasi.

Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polda Jateng Gandeng Perhutani Gelar Program Tanam Jagung

"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp 300.000.

Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, lanjut Kapolres, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi.

Baca Juga: Buih Jadi Permadani Chord Gitar Paling Mudah dan Cocok untuk Para Pemula

Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," imbuh Kapolres.

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan sepeda motor warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'HO' - Yesung Super Junior ft. Mark NCT Easy Lyrics Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," imbuh AKPB Wahyu.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa.

Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Baca Juga: Irjen Ahmad Luthfi Dorong Polwan Jadi Influencer Kamtibmas

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo.

Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur.

Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI HARI INI Rabu, 25 Januari 2023: Dahsyatnya 2023, Tukang Ojek Pengkolan, Rahasia dan Cinta

"Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Terbaru Hari Ini 25 Januari 2023, Segera Tukarkan untuk Mendapatkan Hadiah Mengejutkan

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus curanmor yang belum lama ini keluar dari penjara. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler