Pelaku Curas dan Curanmor Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Demak

10 Juni 2022, 14:07 WIB
Polres Demak amankan tiga terduga pelaku curanmor dan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan /Sri Yatni

 

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Adapun para tersangka Curanmor antara lain Muhammad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kemudian Muhammad Rizkhi (21) warga Kabupaten Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45) warga Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Polri Awasi 17 Ribu Pasar Se Indonesia dan Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

Selanjutnya tersangka pelaku Curas yang berhasil di tangkap yakni Danang Lilva Faza (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta untuk Foya Foya, Karyawan Pabrik Obat Nyamuk di Tegal Ditangkap Polisi

Mereka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan di media sosial.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis, 9 Juni 2022.

Khusus tersangka Danang Lilva Faza, dia mengaku melakukan Curas terhadap anak - anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu RUN BTS - BTS EASY LYRICS Romanization Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Diketahui, Danang melakukan Curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.

Baca Juga: Lirik Lagu For Youth - BTS EASY LYRICS Romanization Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm," tandasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler