Keji! Diduga Lantaran Ajakan Rujuknya Ditolak, Seorang Pria Tusuk Mantan Istri dan Anaknya yang Masih Bayi

30 Mei 2022, 23:28 WIB
Seorang pria di kendal tega menusuk mantan istri dan ankanya yang masih berusia dua minggu diduga lantaran ajakan rujuknya ditolak /Sri Yatni


KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap mantan istri dan anaknya, Senin dini hari, 30 Mei 2022. 

Seorang pria berinisial DH, pelaku penusukan terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi, ditangkap petugas ditempat persembunyiannya di Brangsong, Kendal.

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami tangkap pelakunya pagi tadi jam 4.30wib. Pelakunya kami tangkap di tempat persembunyiannya, " kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Pencarian Eril di Hari Keempat Terkendala Air Sungai Aare yang Keruh karena Lelehan Salju

Selama beberapa hari selama menjadi buronan setelah menusuk mantan istri dan anaknya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya.

 "Sudah beberapa hari ini kami cari dia (pelaku) berdasarkan informasi yang kami terima. Namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Setelah kami dapat informasi, kami lakukan penangakapan," jelasnya.

Daniel menuturkan pelaku ditangkap petigas Polres Kendal di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Polda Jateng Soroti Aksi Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang Dinilai Tidak Sesuai dengan Undang-Undang

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Saat kami tangkap, anggota kami juga membawa surat penangkapannya," tuturnya.

Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memdalami motif pelaku tega menusuk mantan istri dan anaknya.

"Pelaku masih kami periksa dan dalami dulu motifnya. Dari situ nanti kami bisa tahu kenapa pelaku ini tega berbuat sadis terhadap mantan istri dan anaknya yang masih bayi," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kunjungan Miss Universe dan Puteri Indonesia 2022, Berikan Tugas Agenda KTT G20 di Bali

DH menjadi buron polisi setelah melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, RS dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu, Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, RS dan anaknya warga desa Sumur, Kecamatan Brangsong menjadi korban penusukan yang dilakukan mantan suaminya pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Korban dan anaknya yang masih bayi berusia dua minggu menderita luka robek dibagian kepalanya. Beruntung, kedua nyawa korban bisa diselamatkan.

Baca Juga: Polres Demak Intensifkan Monitoring Peternakan dan Pemeliharaan Hewan di Kabupaten Demak

"Saya dan anak saya menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh mantan suami saya DH. Untung nyawa saya dan anak bisa diselamatkan oleh keluarga saya," kata korban.

Korban menuturkan, peristiwa itu bermula saat DH mendatangi rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi.
Pelaku mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk.

Namun, permintaan itu ditolak korban dengan alasan dia sudah bersuami dan punya anak yang baru berumur dua minggu.

Baca Juga: LINK Live Streaming Timnas U 19 Indonesia vs Venezuela di Toulon Cup 2022 Live Hari Ini

"Pokoknya saya tolak dia dengan baik-baik," ujar korban.
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban naik motor.

Tak lama berselang, pelaku kembali ke rumahnya dan masuk lewat pintu belakang, langsung menuju kamar.

"Dia dekati saya dan anak saya, terus dia ambil pisau dari celana belakang dan nusuk kepala anak saya sebanyak dua kali. Dia mau bunuh anak saya," kata korban sambil terisak.

Baca Juga: To My First - NCT Dream EASY LYRICS Romanization Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Korban sempat menepis tangan pelakuagar tidak melukai bayinya lagi.

"Dia kemudian tusuk kepala saya sebanyak tiga kali. Saya ambil anak saya terus lari sambil teriak minta tolong," ungkap korban.
Setelah itu pelaku kabur.

Sementara itu, korban dan bayinya dibawa keluarganya ke RS Dr Suwondo.
Hari itu juga pihak keluarga korban melapor ke Polres Kendal.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler