Tekan Lonjakan Covid-19, Ini 7 Instruksi Ganjar untuk Bupati dan Walikota !

30 Juni 2021, 05:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Pemprov Jateng/

KABAR TEGAL - Daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah bertambah. Dari semula lima daerah zona merah, kini ada 25 kabupaten/ kota di Jateng yang masuk risiko tinggi.

Sebanyak 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng, di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Baca Juga: Cara Mengenakan Masker Medis dengan Aman

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa, 29 Juni 2021.

Ditambahkan, Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati/ wali kota. Setidaknya, jika diringkas ada tujuh perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Karang Taruna Purbasana Sulap Embung Terbengkalai Jadi Destinasi Wisata Andalan

Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.

Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Catat Jumlah Daftar Pemilih Naik Jadi 1,2 Juta Orang

Ganjar juga memerintahkan bupati/ wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” katanya.

Bupati/ wali kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline, untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Tegal Adakan Berbagai Kegiatan di Mangrove Mintaragen

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan, minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/ wali kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Covid-19 bagi Anak 12-17 Tahun Segera Dimulai

Tak kalah pentingnya, perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

Sedangkan poin kedua ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/ Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng.

Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan, sesuai kewenangan masing-masing.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler