Minim Swakelola, Pavingisasi di Desa Bedug Tak Sesuai dengan Permendes PDT

15 Juni 2021, 00:14 WIB
Pemasangan paving di Desa Bedug Kecamatan Pangkah / Kabar Tegal /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana edukasi bagi masyarakat, begitu juga tentang pembangunan desa, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Namun tidak demikian pada kegiatan pavingisasi di Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang menjadi sorotan masyarakat.

Pengerjaan pavingisasi di RT 15 RW 04 Desa Bedug dikerjakan oleh pihak ketiga. Padahal sesuai Permendesa PDT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 harus dilaksanakan secara swakelola (padat karya tunai desa).

Baca Juga: Pengelolaan BUMDes Bedug Kecamatan Pangkah Terkesan Semrawut

Menurut salah satu warga, SN, menuturkan bahwa pengerjaan pavingisasi tersebut dilaksanakan oleh orang dari luar kota, warga yang dilibatkan cuma 3 orang.

"Yang mengerjakan orang Pekalongan mas, itu katanya urusannya Pak Kades," tuturnya, Senin 14 Juni 2021.

Warga pun menyayangkan proses pengerjaan yang asal-asalan dan terkesan tidak rapi.

Baca Juga: Belasan Murid TK di Desa Kabukan Tarub Diduga Keracunan Susu Sapi Murni

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bedug, Agung Wiradi Saputra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika pekerjaan pavingisasi di pihak ketigakan.

"Benar kita memakai pihak ketiga, tapi ada juga masyarakat yang dilibatkan," ujarnya.

Sementara itu, seorang perangkat desa yang merasa tidak di fungsikan akan tugasnya sebagai pelaksana kegiatan, hanya bisa mengarahkan persoalan kegiatan pavingisasi dan seluruh kegiatan desa kepada kepala desa.

Sebagaimana kita pahami, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif bertujuan untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler