Pengelolaan BUMDes Bedug Kecamatan Pangkah Terkesan Semrawut

- 14 Juni 2021, 22:04 WIB
Kepala Desa Bedug, Agung Wiradi S / Kabar Tegal
Kepala Desa Bedug, Agung Wiradi S / Kabar Tegal /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Kemunculan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal diduga menyalahi prosedur yang telah ditetapkan, sehingga terjadi kesemrawutan dalam pengelolaannya.

Hal tersebut mencuat lantaran dalam kenyataannya BUMDes di Desa Bedug itu tidak memenuhi syarat, diantaranya belum didaftarkan secara legalitas hukum, tidak mempunyai AD/ART, tidak ada kantor, serta anggaran dikendalikan oleh kepala desa.

Baca Juga: Mendes PDTT Optimistis Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa Tuntas Akhir Juli 2021

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kades Bedug, Agung Wiradi Saputra, mengakui kalau rekening BUMDes selama ini dipegang oleh dirinya.

"Rekening memang saya yang pegang, karena waktu itu penataan administrasi," ujarnya, Senin 14 Juni 2021.

Terkait keberadaan kantor, Agung pun hanya bisa menunjukkan gudang kayu. Ketika ditanya hal lain terkait BUMDes, Agung seolah kebingungan.

Baca Juga: Belasan Murid TK di Desa Kabukan Tarub Diduga Keracunan Susu Sapi Murni

Dalam keterangannya, Kades Bedug tidak mengelak terhadap semua kesalahan prosedur BUMDes di desanya.

Padahal dalam PP 11 tahun 2021, disebutkan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x