Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Tegal Monitoring Peternakan Sapi di Bojong Demi Cegah PMK
Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi, bahwa terdapat beberapa luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan pendarahan pada permukaan otak, patah tulang dasar tengkorak.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat terbawa emosi sering di omeli ibunya karena dirinya menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU nomor 1 tahun 1946, pasal 338 jo pasal 351 KUHP.***