Fix Gratis! Berikut 5 Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin Dari BPOM untuk Dosis Ketiga

- 12 Januari 2022, 06:45 WIB
Fix Gratis! Berikut 5 Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin Dari BPOM untuk Dosis Ketiga
Fix Gratis! Berikut 5 Jenis Vaksin Booster yang Telah Mendapatkan Izin Dari BPOM untuk Dosis Ketiga /Pixabay/ronstik

Jokowi juga menjelaskan penerima vaksin booster adalah masyarakat yang telah mendapat suntikan dosis kedua minimal enam bulan.

Baca Juga: Ramalan Shio Rabu, 12 Januari 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Cari Diskon dan Hemat Uangmu

Presiden juga mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin, karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa BPOM telah mengeluarkan izin lima jenis vaksin yang bisa dilakukan untuk kegiatan vaksinasi dosis ketiga.

Berikut ini lima jenis vaksin booster yang telah diresmikan BPOM:

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Rabu 12 Januari 2022, Klaim Hadiah dan Item Gratis dari Mihoyo!

1. CoronaVac: Satu dosis secara homolog (vaksin yang sama) setelah enam bulan vaksin kedua, syarat penerima usia 18 tahun

2. Pfizer: Diberikan secara homolog (vaksin yang sama), minimal setelah enam bulan dari vaksin kedua untuk usia 18 tahun ke atas

3. AstraZeneca: Diberikan secara homolog (vaksin yang sama)

4. Moderna: diberikan setengah dosis secara homolog (vaksin yang sama) beserta heterolog (vaksin sebelumnya: AstraZeneca, Pfizer, dan Johnson and Johnson), syarat penerima di atas usia 18 tahun

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x