Kini Subsidi Listrik 2021 Dibatasi, Masyarakat Harus Membayar Jika Pemakaian Lebih dari Batas Ketentuan

- 8 Februari 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi Petugas PLN.
Ilustrasi Petugas PLN. /Dok. PLN/

KABAR TEGAL - Pemerintah masih memberikan bantuan dan stimulus bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga dan bisnis UMKM pada tahun ini. Total alokasi anggaran untuk bantuan keringanan tarif listrik sampai triwulan I-2021 sebesar Rp4,57 triliun.

Bantuan yang diberikan Januari--Maret 2021 itu akan diberikan tiap bulannya. Meski demikian, mulai Februari ini ada ketentuan baru dan berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemerintah mengubah ketentuan bantuan keringanan bayar untuk pelanggan pascabayar 450 volt ampere (VA), pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tanaman Hidroponik, PLN Berinovasi Gunakan Sinar UV Gantikan Sinar Matahari

Pembatasan Waktu Subsidi

Mulai tahun ini, pemberian stimulus dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA. Sebelumnya, pada 2020, pelanggan 450 VA (R1/B1/I1) mendapat diskon 100 persen tanpa batasan waktu dalam sebulan. Sedangkan pelanggan R1 900 VA mendapat diskon 50 persen tanpa batasan waktu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan, 720 jam itu bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh). Kemudian bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.

Apabila pelanggan melewati batasan 720 jam tersebut akan dikenai tarif normal. Artinya, pelanggan perlu membayar sendiri kelebihannya.

Baca Juga: Segera Login www.pln.co.id Untuk Mendapatkan Token Listrik Gratis Bagi Pelanggan PLN

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x