KABAR TEGAL - Perhatikan dengan baik langkah-langkah untuk memeriksa penerima gaji subsidi BSU.
Ada beberapa langkah untuk cek penerima BSU subsidi gaji yang dapat kalian.
Ada lima tahapan untuk anda bisa cek penerima BSU subsidi gaji.
Baca Juga: Apel Kasatwil Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan
Apa saja lima tahapan tersebut? Simak cara cek penerima BSU subsidi gaji dibawah ini.
Berikut ini merupakan tutorial atau cara cek BSU Subsidi Gaji Rp1 juta yang di salurkan pemerintah melalui kementrian ketenaga kerjaan.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Baca Juga: Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Rob Pesisir Brebes Terus Didorong
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Ada beberapa persyaratan yang harus kalian perhatikan untuk cek penerima BSU subsidi gaji.
Cara Cek BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah
Berikut persyatatan untuk penerima cek BSU subsidi gaji.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***