Cairkan BLT Subsisi Gaji Melalui Laman Kemnaker, Perhatikan 5 Tahapan untuk Dapat BSU Subsidi Upah

5 Desember 2021, 06:05 WIB
Cara cek BLT Subsidu Gaji atau BSU Subsidi Upah. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id

KABAR TEGAL - Perhatikan dengan baik langkah-langkah untuk memeriksa penerima gaji subsidi BSU.

Ada beberapa langkah untuk cek penerima BSU subsidi gaji yang dapat kalian.

Ada lima tahapan untuk anda bisa cek penerima BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Apel Kasatwil Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 Hingga Persiapan Agenda Kenegaraan

Apa saja lima tahapan tersebut? Simak cara cek penerima BSU subsidi gaji dibawah ini.

Berikut ini merupakan tutorial atau cara cek BSU Subsidi Gaji Rp1 juta yang di salurkan pemerintah melalui kementrian ketenaga kerjaan.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Baca Juga: Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Rob Pesisir Brebes Terus Didorong

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Ada beberapa persyaratan yang harus kalian perhatikan untuk cek penerima BSU subsidi gaji.

Cara Cek BLT Subsidi Gaji atau BSU Subsidi Upah

Berikut persyatatan untuk penerima cek BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Sopir Truk yang Terseret Banjir Lahar Merapi Belum Ditemukan, Baru Ditemukan Serpihan Truk yang Hancur

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler