KABAR TEGAL - ANBK singkatan dari Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang diselenggarakan oleh semua satuan pendidikan dan berbagai jenjang, mulai dari SD hingga sekolah khusus.
Pelaksanaan ANBK sebagian besar dilaksanakan secara online oleh pihak sekolah masing-masing.
Berbeda dengan sistem UN atau Ujian Nasional ANBK hanya mengevaluasi belajar mengajar baik kepala sekolah, guru, dan siswa.
Bagi siswa wajib mengikuti 3 instrumen dalam ANBK yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Sedangkan guru hanya mengikuti 1 instrumen yakni survei lingkungan belajar saja.
Hanya menekankan guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia bahwa tidak semua siswa mengikuti ANBK.
Ketentuan tersebut ditentukan oleh pihak pusat sebagai anak terpilih yang mengikuti ANBK. Penjelasan lebih rinci akan kami jelaskan, sebagai berikut.
1. SD/MI, maksimum 30 siswa
2. SMP/MTs, maksimum 45 siswa
3. SMA/SMK/MA, maksimum 45 siswa
Misalnya, jumlah siswa lebih dari maksimal batas yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan pusat. Maka, sisanya akan dijadikan cadangan.
Jika jumlah siswa kurang dari maksimal batas yang telah ditentukan, maka semua siswa diikut sertakan semua.
Namun, bagaimana jika anak Anda tidak mengikuti ANBK? Apakah mempengaruhi nilai dan kelulusan?
Jawabannya tidak, anak yang tidak mengikuti ANBK tidak akan mempengaruhi nilai dan kelulusannya.
Sebab ANBK ditujukan untuk tolak ukur sekolah ata evaluasi belajar mengajar dengan menerapkan 3 instrumen tersebut.***