Program Kampus Mengajar, Mahasiswa Dapat Rp700.000 per Bulan dan Potongan UKT. Yuk Simak Pendaftarannya!

- 11 Februari 2021, 10:23 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Program Kampus Mengajar Batch 1, mahasiswa yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan bantuan biaya hidup dan UKT.
Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Meluncurkan Program Kampus Mengajar Batch 1, mahasiswa yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan bantuan biaya hidup dan UKT. /Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia/@Kemdikbud_RI/

KABAR TEGAL- Program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam program ini, para mahasiswa diajak untuk mengabdi pada negeri, juga turut serta untuk berkolaborasi, beraksi, dan berbakti untuk negeri.

Program Kampus Mengajar dianggap hamper mirip dengan kuliah kerja nyata (KKN) yang mana program ini berlangsung selama 12 minggu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang terdampak pandemi Covid-19, dan menjanjikan tunjangan Rp700.000 per bulan.

Baca Juga: Trending Twitter! Tawarkan Paket Nikah di Bawah Umur, #AishaWeddings Dilaporkan ke Polisi

Program ini pun merupakan implementasi dari kebijakan Kampus Merdeka. Mendikbud Nadiem Makarim menekankan, agar perguruan tinggi dan dosen mendukung mahasiswanya, untuk mengikuti program Kampus Mengajar dan mempermudah konversi satuan kredit semester (SKS) mereka. Kendati demikian, hal itu merupakan hak mahasiswa untuk belajar di luar kampus atau prodinya

Tujuan program kampus mengajar ini untuk menghadirkan mahasiswa dalam penguatan pembelajaran literasi, dan numerasi. Lalu membantu pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 untuk SD di daerah 3T.

Bagi para mahasiswa, program Kampus Mengajar ini setara dengan 12 SKS dalam perkuliahan. Para mahasiswa akan mengajar selama 6 jam per hari selama satu semester.

Baca Juga: Waduh! Nelayan Malah Ditangkap Polisi Usai Temukan Mutiara Senilai Rp4,8 Miliar

Kemendikbud telah menentukan kriteria untuk para calon peserta mahasiswa pengajar, sebagaimana dikutip pikiranrakyat.com, sebagai berikut:

1. Mahasiswa aktif minimal semester 5.
2. Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
3. Diutamakan berpengalaman organisasi atau mengajar.
4. Mempunyai catatan baik di perguruan tinggi.
5. Bukan mahasiswa peserta program kampus mengajar perintis 2020.
6. Berdomisili dekat dengan SD sasaran.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x