Meretas Waktu, Menggali Identitas: Tautan Lapor Temuan Benda Cagar Budaya

11 Agustus 2023, 14:36 WIB
Meretas Waktu, Menggali Identitas: Tautan Lapor Temuan Benda Cagar Budaya/ Ilustrasi Gedung Harian Umum Pikiran Rakyat /Kemdikbud

KABAR TEGAL - Indonesia negara yang kaya akan budaya dan sejarah.

Tidak jarang, banyak peninggalan sejarah yang luput dari pendataan atau baru ditemukan.

Oleh karenanya, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan DIY mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada temuan benda cagar budaya.

Baca Juga: Mahasiswa PPG Prajabatan UMP Adakan Sosialiasasi Jajanan Sehat Bertema ‘Raja Sekolah’ di SDN 1 Dukuhwaluh

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa:

1. Benda

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

2. Struktur

Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

3. Bangunan

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

4. Situs

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya.

5. Kawasan

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Baca Juga: Perbedaan Metode, Model, dan Strategi Belajar: Membangun Landasan Pembelajaran yang Efektif

Objek yang diduga memiliki nilai sejarah, dapat Anda laporkan melalaui tautan yang kami sematkan di akhir artikel ini.

Dalam tautan laporan penemuan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang meliputi.

Data Diri Pelapor

1. Nama

2. Kartu Identitas (KTP)

3. Nomor Ponsel

4. Alamat Surel

5. Alamat Rumah (Jln/Dsn/Dk/Kp/, RT/RW, Ds/Kel, Kec, Kab/Kota)

Baca Juga: Pujian dan Pesan Rektor UMP untuk Mahasiswa PPG Prajabatan pada Gelar Karya Proyek Kepemimpinan

Data Objek Diduga Cagar Budaya yang Dilaporkan

1. Nama Temuan

2. Tanggal Penemuan

3. Alamat Temuan (Jln/Dsn/Dk/Kp/, RT/RW, Ds/Kel, Kec, Kab/Kota)

4. Koordinat Temuan

5. Deskripsi Temuan

6. Foto Temuan

7. Kronologi Penemuan

8. Informasi Tambahan

Setelah mengisi tautan formulir tersebut kemudian Kirim. Setelah itu, laporan penemuan Anda akan ditindak lanjuti petugas.

Semoga artikel ini memberikan informasi dan bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga: Sultan Hamid II: Seniman dan Pembuat Lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila

Klik tautan temuan benda cagar budaya, https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportemuan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler