Lembaga Pendidikan NU dan Muhammadiyah Bakal Terdampak Pajak Sekolah

13 Juni 2021, 19:13 WIB
Lembaga pendidikan berbasis islami / hidayatullah.com /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sekolah atau jasa pendidikan berpotensi menambah beban yang sangat berat bagi lembaga pendidikan swasta.

Lembaga pendidikan swasta yang jelas akan berdampak pada pendidikan umum maupun keagamaan seperti Madrasah dan Pesantren yang masuk pada kategori pendidikan formal, informal maupun non formal.

Pasalnya, sektor pendidikan swasta turut terdampak pandemi Covid-19 yang jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mencakup pendidikan formal, non formal dan informal. Oleh karena itu, termasuk pula pada lembaga pendidikan keagamaan.

Baca Juga: P2G Menilai, Wacana Pajak Pendidikan Berpotensi Melanggar UUD 1945

Menurutnya, wacana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan jelas akan berimbas jika aturan rujukannya diubah melalui revisi UU KUP oleh pemerintah dan menjadi pihak-pihak yang termasuk dalam kategori dihapus dari ketentuan tidak terkena pajak.

HNW mengingatkan pemerintah bahwa lembaga pendidikan swasta maupun lembaga pendidikan keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU telah memberikan kontribusinya dalam membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.

“Muhammadiyah, NU dan lainnya sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan,” kata HNW yang dikutip Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka

Namun, diakui bahwa dirinya kecewa terhadap sikap pemerintah yang dinilai menambah kesulitan dengan rencana memberlakukan pajak (PPN) untuk jasa pendidikan.

“Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya, kalaupun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka,” tandasnya.

Menurut HNW, pengenaan PPN pada sektor pendidikan tidak saja membebani dari sisi keuangan, tetapi bisa mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi.

“Selain membebani dari sisi keuangan, juga bisa mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komoditas material objek pajak,” tambahnya.

Baca Juga: Belasan Murid TK di Desa Kabukan Tarub Diduga Keracunan Susu Sapi Murni

HNW berharap Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa berlaku adil dan profesional dengan memerhatikan kondisi rakyat Indonesia dan memberlakukan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam rangka memenuhi target penerimaan negara dari pajak.

Ia menyarankan Menteri Keuangan untuk memberlakukan penambahan pajak kepada para konglomerat dan meminta Menteri Keuangan mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.

“DPR harus benar-benar mendengarkan aspirasi publik. Menghadirkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambah beban rakyat seperti draf revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” pungkas HNW.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler