P2G Menilai, Wacana Pajak Pendidikan Berpotensi Melanggar UUD 1945

11 Juni 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi sekolah / unicef.org / Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Wacana penerapan pajak kebutuhan pokok masyarakat atau sembako dan pendidikan masih menjadi pembahasan sejumlah pihak.

Kebijakan ini juga memicu kritik dari masyarakat, yang tentunya akan terkena imbas jika benar aturan tersebut akan direalisasikan pemerintah.

Rencana tersebut dinilai akan memberatkan masyarakat terlebih dalam kondisi ekonomi yang tak stabil, mengingat pandemi Covid-19 pun belum berakhir.

 

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Jeritan Siswa: Kami Harus Sekolah Tatap Muka

 

Terkait hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai wacana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan akan membuka komersialisasi bidang pendidikan.

Menurutnya, ketika ada pajak yang dipungut pada sekolah, baik negeri maupun swasta, akan berdampak pada siswa, baik uang pangkal maupun SPP siswa.

“Tentunya akan berdampak pada pengeluaran orang tua, sehingga biaya sekolah semakin mahal,” ujar Satriwan di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

 

Baca Juga: Yayasan Ponpes Al Hikmah Terima Bantuan 100 Sak Semen dari Baznas Kota Tegal

 

Selain itu, Satriwan menambahkan dengan wacana tersebut, sekolah swasta akan menaikkan SPP dan uang pangkal.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu, ia mengatakan hal itu akan berakibat terhadap siswa tidak sekolah hingga terpaksa putus sekolah.

Apalagi, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada pendapatan orang tua.

“Jika UU itu disahkan, angka putus sekolah akan meningkat dan semakin banyak anak yang tidak bersekolah,” tandas Satriwan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa rancangan UU tersebut, tentunya akan berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 31 ayat dua dan empat, bahwasanya pendidikan adalah hak warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.

 

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen

 

Ditambahkan pula, dengan alokasi anggaran pendidikan yang lebih dari Rp500 triliun, seharusnya sudah bisa memberikan pendidikan gratis pada warga negara, tanpa harus melakukan pemungutan pajak.

“Aneh rasanya, jika pemerintah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sekolah swasta dan negeri, kemudian melakukan pemungutan pajak. Tentunya ini agak paradoks,” terangnya.

Pihaknya masih berpedoman pada aturan sebelumnya, yang mana jasa pendidikan tidak dikenakan PPN.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang tidak Dikenai PPN.

“Pendidikan formal (sekolah dan madrasah), informal, dan nonformal seharusnya tidak dikenakan PPN sebagaimana aturan di atas yang masih berlaku,” ujar Satriwan.

Demikian, ia mengatakan P2G akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi X DPR membahas mengenai wacana penerapan PPN untuk jasa pendidikan itu.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler