Bukan Dihapus, Skripsi Jadi Salah Satu Pilihan Agar Mahasiswa Lulus dari Perguruan Tinggi, Ada Cara Lain?

- 30 Agustus 2023, 21:47 WIB
Bukan Dihapus, Skripsi Jadi Salah Satu Pilihan Agar Mahasiswa Lulus dari Perguruan Tinggi, Ada Cara Lain?
Bukan Dihapus, Skripsi Jadi Salah Satu Pilihan Agar Mahasiswa Lulus dari Perguruan Tinggi, Ada Cara Lain? /

KABAR TEGAL - Sontak ramai menjadi perbincangan mahasiswa saat mendengar kabar terkait skripsi tidak menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait syarat kelulusan mahasiswa.

Peraturan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang tidak harus berbentuk seperti skripsi.

Baca Juga: Skripsi Bukan Lagi Jadi Syarat Wajib Lulus, Mendikbudristek: Tergantung Perguruan Tinggi Masing-Masing

Dikutp dari deskdiy dot id, peraturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Selasa, 29 Agustus 2023.

“Ada berbagai macam Prodi yang mungkin kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain,” ujar Nadiem Makarim.

Mendikbudristek juga menjelaskan standar kelulusan mahasiswa dari perguruan tinggi dimiliki setiap program studi.

Baca Juga: Skripsi Bukan Lagi Jadi Syarat Wajib Lulus, Mendikbudristek: Tergantung Perguruan Tinggi Masing-Masing

“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan, harusnya setiap kepala Prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka.” Lanjutnya.

Tak hanya itu, Nadiem juga menyebut ada cara lain untuk mengukur kemampuan siswa selain berbentuk skripsi. Lantas apa saja?

Berikut 5 tugas pengganti skripsi bagi mahasiswa yang ingin menuntaskan program studi dari perguruan tingginya, antara lain:

Baca Juga: Jokowi Kagumi Sekolah Gratis Rintisan Ganjar dan Akan Diterapkan Nasional

  • Prototipe secara individu maupun berkelompok
  • Proyek secara individu maupun berkelompok
  • Bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok
  • Penerapan kurikulum berbasis proyek
  • Bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Kamis, 31 Agustus 2023: Taurus Bicara dari Hati ke Hati

Selain syarat kelulusan, Mendikbudristek mengungkapkan bahwa untuk persyaratan mahasiswa S-1 bahwa mereka telah mengikuti beban belajar sebanyak 144 satuan kredit semester (sks) dan diharapkan dapat tuntas dalam 8 semester.

“Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada: (a) semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan (b) semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester,” ucap Nadiem.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x