KABAR TEGAL - Sontak ramai menjadi perbincangan mahasiswa saat mendengar kabar terkait skripsi tidak menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait syarat kelulusan mahasiswa.
Peraturan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang tidak harus berbentuk seperti skripsi.
Dikutp dari deskdiy dot id, peraturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Selasa, 29 Agustus 2023.
“Ada berbagai macam Prodi yang mungkin kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain,” ujar Nadiem Makarim.
Mendikbudristek juga menjelaskan standar kelulusan mahasiswa dari perguruan tinggi dimiliki setiap program studi.
“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan, harusnya setiap kepala Prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka.” Lanjutnya.