Konten TikTok Mas Roy Ganteng Bikin Berang Jurnalis Indonesia, Dinilai Pelecehan Profesi Wartawan

- 12 Mei 2023, 20:50 WIB
Unggahan konten TikTok @masroyganteng dinilai lecehkan profesi wartawan
Unggahan konten TikTok @masroyganteng dinilai lecehkan profesi wartawan /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Unggahan konten TikTok akun @masroyganteng membuat berang jurnalis Indonesia karena dinilai melecehkan profesi wartawan.

Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Wartawan adalah seseorang yang memiliki kegiatan jurnalistik secara teratur.

Kegiatan yang dilakukan oleh wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita up to date kepada masyarakat melalui media massa, baik elektronik maupun cetak.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Rayuan Gombal, Ampuh Melelehkan Hati Pasanganmu

Adapun pekerjaan yang termasuk wartawan adalah reporter, juru kamera berita, juru foto berita, editor, dan editor audio visual dan kegiatan jurnalis dilindung oleh Hukum. 

Ketika sumbangsih pekerjaan mulia seorang wartawan banyak sekali pengorbanan dalam menjalankan tugasnya, waktu, mental, intelektual dan perasaan dikorbankan demi terwujudnya informasi yang sehat.

Namun sangat disayangkan ketika semua pengorbanan itu, dilecehkan oleh sebuah akun Tik-Tok atas nama @masroyganteng, dengan memparodikan dimana dirinya menghalau wartawan bak pengemis dengan uang sebesar Rp. 100.000.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal 359 KUHP

Ini adalah tindakan yang tidak beretika dimana mengukur sebuah profesi wartawan dengan nilai mata uang tanpa memperdulikan perasaan dan pergorbanan kawan Jurnalis dinegara ini.

Pelanggaran yang dilakukan akun Tik-Tok @masrayganteng adalah pencemaran nama baik wartawan seluruh negara ini, dan kosekwensi perbuatannya :

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x