Tidak semua siswa akan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023, melainkan siswa-siswa yang memenuhi syarat.
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud 2023 :
1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin
3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 yang Cair April 2023
5. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam