Kini, KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat melalui dana APBD Jatim.
Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa tersangka, Sahat Tua diduga menerima uang sejumlah Rp 5 Miliar.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600 Ribu Pakai NIK KTP ke Link eform.bri.co.id
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujarnya di Jakarta, Kamis, 15 Desemeber 2022 dikutip dari ANTARA.***