Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik KPK Temukan Ini di Kantor Gubernur Jawa Timur

- 22 Desember 2022, 12:48 WIB
Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik KPK Temukan Ini di Kantor Gubernur Jawa Timur
Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik KPK Temukan Ini di Kantor Gubernur Jawa Timur /

KABAR TEGAL - Tim penyidik KPK lakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasikan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kapolres Magetan Pimpin Evakuasi Korban Laka Bus Pariwisata di Sarangan Jawa Timur

Ia juga mengatakan bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati dan mendukung atas proses yang dilakukan oleh KPK.

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Gubernur Jawa Timur membawa tiga koper berwarna hitam.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BUMN 2022 Terbuka Wilayah Jawa Timur, Cek Pendaftaran, Syarat, dan Posisi yang Dibutuhkan

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah dari DPRD Jatim Sahat Tua Perlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap dengan tiga orang lainnya dan resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat melalui dana APBN Jatim.

Ia diduga menerima suap dana hibah sebesar Rp5 miliar dari pengurusan lokasi dana hibah sekelompok masyarakat (pokmas).

Baca Juga: Informasi LOWONGAN KERJA BUMN 2022 Wilayah Jawa Timur, Cek Syarat, Posisi Serta Cara Pendaftaran Disini

Selain itu, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam penyelenggaraan dana hibah Jawa Timur tersebut.

Dua tersangka sebagai penerima yaitu STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara itu, ada dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga: Hore! Pencairan BSU 2022 Rp600 Ribu Diperpanjang Hingga 27 Desember, Ini 3 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Dengan temuan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa seluruh jajaran pemerintah daerah Jawa Timur untuk mengungkap kasus suap dana hibah tersebut.***

 

 

 

 

 

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah