Sahat ditangkap dengan tiga orang lainnya dan resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus suap dana hibah kelompok masyarakat melalui dana APBN Jatim.
Ia diduga menerima suap dana hibah sebesar Rp5 miliar dari pengurusan lokasi dana hibah sekelompok masyarakat (pokmas).
Selain itu, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam penyelenggaraan dana hibah Jawa Timur tersebut.
Dua tersangka sebagai penerima yaitu STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, ada dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dengan temuan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa seluruh jajaran pemerintah daerah Jawa Timur untuk mengungkap kasus suap dana hibah tersebut.***