Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

- 19 November 2022, 15:11 WIB
Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi. /Youtube Pikiran Rakyat

KABAR TEGAL - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

Putusan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dea OnlyFans tersebut diungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 18 November 2022.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap Djumyanto, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Dea OnlyFans ditangkap Polisi, Ketahui Apa Itu OnlyFans dan Bagaimana Cara Mendapatkan Uangnya?

Selain pidana penjara, lanjut Djumyanto, Dea OnlyFans juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300 juta subsider kurungan 2 bulan," terangnya.

Untuk diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. 

Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu dan Meminta Pertimbangan Agar Tidak Ditahan : Anak Ini Nanti Gimana?

Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

Polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x