Bantuan UMKM Kembali Cair, Cek Status Penerima di Laman eform.bri.co.id, Simak Selengkapnya

- 11 November 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Dana BLT UMKM
Ilustrasi Dana BLT UMKM /Pixabay/EmAji.

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM 2022, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui situs resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM cair sejumlah Rp600 ribu disalurkan pemerintah RI kepada pelaku UMKM yang terdaftar dan telah memenuhi syarat yang berlaku untuk menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Cairkan BSU Rp600 Ribu Bagi Peserta Terdaftar dengan Cek Status Penerima di Link Kemnaker Berikut

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM yang kembali cair Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

Baca Juga: Polda Jateng dan Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama untuk Negeri dan Polri

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.

Jika dirasa semua syarat sudah terpenuhi, dan sudah melakukan pendaftaran, berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:

1. Buka laman website eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK,

3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar,

4. Klik 'Proses',

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat terkait terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Jadwal Film Black Panther : Wakanda Forever di Bioskop Gajahmada Cinema Tegal Jumat 11 November 2022

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM, maka akan tertera pemberitahuan setelah mengisi data diri Anda, dan Anda dapat segera melakukan reservasi dengan cara sebagai berikut:

1. Mengakses laman website eform.bri.co.id

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BLT UMKM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Lengkapi data diri sesuai KTP, dan jadwal antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib disimpan.

5. Nasabah datang ke Cabang atau Unit Bank terdekat sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca Juga: TNI-Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP KTT G20 di Bali

Jika sudah melakukan reservasi dan memilih jadwal dan unit atau cabang bank terdekat, maka Anda bisa langsung datang ke kantor bank yang anda pilih sebelumnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penerima BLT UMKM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon,

2. Penerima yang datang dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- KTP elektronik,

- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)

- Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 11 November 2022 Terbaru dari Huruf AAESPNN

3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,

4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.

Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah