Kisah Gembong Narkoba, Freddy Budiman yang Terjerat Hukum Berkali-Kali Hingga Dieksekusi Mati

- 15 Oktober 2022, 19:46 WIB
Kisah Gembong Narkoba, Freddy Budiman yang Terjerat Hukum Berkali-Kali Hingga Dieksekusi Mati
Kisah Gembong Narkoba, Freddy Budiman yang Terjerat Hukum Berkali-Kali Hingga Dieksekusi Mati /Instagram/@fernandfikri

KABAR TEGAL - Nama Freddy Budiman mencuat ke publik kembali pada hari ini Sabtu, 15 Oktober 2022.

Kembali ke memori 4 tahun yang lalu, Freddy Budiman telah dieksekusi mati bersama tiga orang lainnya karena kasus narkoba yang menjerat dirinya.

Freedy Budiman dan tiga orang lainnya menjalani hukumannya di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, Cilacap.

Baca Juga: Benarkah Ravn ONEUS Lakukan Perselingkuhan dan Gaslighting Terhadap Mantan Pacar Jepangnya?

Sebelumnya Freddy Budiman divonis hukuman mati setelah ditetapkan sebagai dalang pengedar narkoba pada beberapa kasus narkoba di Indonesia.

Diketahui Freddy Budiman lahir pada tahun 1976 di Surabaya mulai berkecimpung di dunia hitam menjadi seorang pencopet, yang merantau dan menetap di Jakarta.

Pada tahun 1997, ia terkena kasus narkoba untjk pertama kali lalu dijebloskan ke penjara Lapas Cipinang.

Baca Juga: Link Streaming atau Download Spy X Family Season 2 HD Sub Indo Garatis

Pada tahun 2009, ia kembali berhadapan dengan jalur hukum dengan 500 gram narkoba jenis sabu serta diberi hukuman selama 3 tahun 4 bulan dalam jeruji besi.

Ia pun juga ditangkap kembali dengan kasus yang sama pada tahun 2011, saat itu ia memiliki ratusan sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Saat tahun 2012, Freddy Budiman divonis hukuan mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran ulahnya yang mengimpor sejumlah 1,4 juta butir pil ekstasi dari Cina.

Baca Juga: Lagu The Happiest Girl - BLACKPINK Menceritakan Apa? Berikut Lirik dan Kisah Dibaliknya

Aksi tersebut ia jalankan ketika masa hukuman di penjara dengan cara pil impor tersebut dibungkus dalam kantong teh kemudian sebanyak satu lusin kardus berwarna coklat.

Menurut informasi bahwa pil ekstasi dikirim pada tanggal 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Mei.

Dari pengedaran pil ekstasi tersebut, Freddy Budiman dapat memperoleh keuntungan besar yakni Rp45 Miliar.

Baca Juga: Sebanyak 6.997 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak di Demak

Meskipun sudah divonis hukuman mati, namun ia tetap nekat dengan tindakan yang melanggar aturan negara tersebut.

Ternyata ia membuat pabrik sabu di Lapas Narkotika Cipinang.

Pada Jumat, 19 Juli 2016, pukul 00.45 WIB dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Link Streaming Konser World Tour ‘Born Pink’ BLACKPINK, Sabtu 15 Oktober di KSPO Dome Seoul Korea Selatan

Freedy Bidiman merupakan salah satu dari empat lainnya yang dieksekusi mati karena kasus narkotika.

Sementara tiga orang lainnya merupakan warga asing atau WNA yang ikut serta terlibat atas kasus tersebut.

Setelah dieksekusi mati, Freddy Budiman dimakamkan di kampung halamannya, Surabaya yang merupakan keinginannya sebelum ia di eksekusi mati.***

 

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah