Ia pun juga ditangkap kembali dengan kasus yang sama pada tahun 2011, saat itu ia memiliki ratusan sabu dan bahan pembuat ekstasi.
Saat tahun 2012, Freddy Budiman divonis hukuan mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran ulahnya yang mengimpor sejumlah 1,4 juta butir pil ekstasi dari Cina.
Baca Juga: Lagu The Happiest Girl - BLACKPINK Menceritakan Apa? Berikut Lirik dan Kisah Dibaliknya
Aksi tersebut ia jalankan ketika masa hukuman di penjara dengan cara pil impor tersebut dibungkus dalam kantong teh kemudian sebanyak satu lusin kardus berwarna coklat.
Menurut informasi bahwa pil ekstasi dikirim pada tanggal 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Mei.
Dari pengedaran pil ekstasi tersebut, Freddy Budiman dapat memperoleh keuntungan besar yakni Rp45 Miliar.
Baca Juga: Sebanyak 6.997 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak di Demak
Meskipun sudah divonis hukuman mati, namun ia tetap nekat dengan tindakan yang melanggar aturan negara tersebut.
Ternyata ia membuat pabrik sabu di Lapas Narkotika Cipinang.
Pada Jumat, 19 Juli 2016, pukul 00.45 WIB dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.