- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat keterangan Usaha)
Baca Juga: Langkah Cek dan Pencairan BSU Rp600 Ribu dengan Mengakses Laman bsu.kemnaker.go.id
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengkonfirmasi sebagai pelaku UMKM dan menyatakan bertanggung jawab sebagai penerima BLT UMKM,
4. Setelah dokumen dan data anda terpenuhi, pihak bank akan mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka anda disarankan melakukan cek secara berkala karena BLT UMKM bisa cair sewaktu-waktu.***