Hanya lewat link eform.bri.co.id (Eform BRI), pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa cek penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM yang cair Rp600 ribu.
Sesuai aturan, penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).