Cek Namamu ke BSU Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi Rp600 Ribu ke Jutaan Pekerja

- 2 September 2022, 11:00 WIB
Cek Namamu ke BSU Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi Rp600 Ribu ke Jutaan Pekerja
Cek Namamu ke BSU Kemnaker, Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi Rp600 Ribu ke Jutaan Pekerja /ANTARA/Novrian Arbi

KABAR TEGAL - Segera cek namamu ke bsu.kemnaker.go.id (BSU Kemnaker), BLT Subsidi Gaji atau bantuan Subsidi Upah 2022 sebesar Rp600 ribu cair lagi ke 16 juta pekerja.

Selain ke bsu.kemnaker.go.id (BSU Kemnaker), cek namamu atau penerima Subsidi Upah 2022 atau BLT Subsidi Gaji juga bisa melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).

Pemerintah kembali akan mengalirkan BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji kepada 16 juta pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: 3 Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu, BLT Subsidi Upah Cair jika Penuhi 6 Syarat Ini!

BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Penyaluran BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja/buruh satu kali sebesar Rp600 ribu.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat cek status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair September 2022? Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji diberikan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu, segera cek status penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Berikut syarat bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang harus dipenuhi   :

Baca Juga: Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos 2022 dan Cek Penerima BPNT atau PKH di Aplikasi atau cekbansos.kemensos.go.id

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif

Baca Juga: Cek Online BLT UMKM September 2022 di eform.bri.co.id, BPUM Rp600 Ribu Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha

Berikut cara cek status penerima BSU 2022 Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji melalui situs resmi Kemnaker : 

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2.Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

2. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: Cek BSU 2022 di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600 Ribu jika Penuhi 6 Syarat

Berikut cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan : 

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya

3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”

4. Klik gambar kartu

5. Muncul pemberitahuan status aktif tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening

Jika syarat di atas sudah terpenuhi semua, penerima tinggal menunggu BSU atau BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening masing-masing.

Itulah cara cek status penerima BSU 2022 di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan), bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu bakal cair ke 16 juta pekerja.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah