1. Pendaftar sudah pernah lolos gelombang sebelumnya
2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari Kementrian/lembaga terkait
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa
5. Terkena blacklist karena sebelumnya tidak mengikuti pelatihan
6. Adanya 2 orang dalam 1 KK yang lolos Kartu Prakerja
7. Pendaftar lebih banyak dibanding kuota peserta yang telah ditentukan
Kartu Prakerja sendiri sudah berjalan sejak tahun 2020 dan masih berlanjut sampai sekarang dengan tujuan untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Senin 29 Agustus 2022 Terbaru dari Huruf AAANGPR