Berikut Cara Penukaran Pecahan Uang Emisi 2022 Secara Lengkap dan Mudah, Resmi dari Bank Indonesia!

- 18 Agustus 2022, 18:40 WIB
Berikut Cara Penukaran Pecahan Uang Emisi 2022 Secara Lengkap dan Mudah, Resmi dari Bank Indonesia!
Berikut Cara Penukaran Pecahan Uang Emisi 2022 Secara Lengkap dan Mudah, Resmi dari Bank Indonesia! /

KABAR TEGAL - Pada hari ini Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan pecahan mata uang emisi 2022. Hal tersebut disampaikan melalui virtual oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pecahan uang emisi 2022 yakni berupa uang kertas dari Rp1.000 hingga Rp100.000.

Sri Mulyani mengatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia yakni rupiah.

Baca Juga: Uang Baru Pemberian BI Ditukar yang Lama, Ganjar: Biar Nggak Gratifikasi

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sri Mulyani dalam sambutannya.

Perry mengungkapkan bahwa ia bersama Sri Mulyani Indrawati telah resmi meluncurkan 7 pecahan uang kertas tahun emisi 2022 yang menjadi alat pembayaran sah di seluruh Republik Indonesia.

"Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry.

Baca Juga: 7 Daftar Uang Kertas Rupiah Terbaru Sesuai Isi Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2022, Ada 8 Gambar Pahlawan

Lantas, bagaimana caranya untuk mendapatkan pecahan uang emisi 2022? Berikut akan kami jelaskan dalam artikel ini.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah