3. Anak Sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap penyaluran
Baca Juga: Polwan Polres Tegal Kota Goes to School, Ajak Pelajar Cerdas dan Aman Bermedsos
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT Anak sekolah adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili
Baca Juga: Kunjungi Lima Sekolah Menengah di Semarang, Polwan Cantik Jateng Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial
Bagi yang merasa memenuhi syarat, berikut ini cara daftar BLT Anak Sekolah: