Tenang, untuk link website resmi dari eform.bri.id sudah disediakan diakhir. Sebelumnya pahami syarat dan kreteria pelaku usaha penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022.
Selanjutnya syarat dan kreteria untuk penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 yang cair Rp600.000 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP).
3. Memiliki usaha mikro kecil ataupun menengah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya.
5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili sekitar usaha.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN atau BUMD, Kepala Desa atau Lurah, bukan pegawai dalam pemerintahan.