2.Daftar Akun,
(bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP yang sudag anda daftarkan sebelunya.
3. Masuk,
(Login ke dalam akun anda).
4. Lengkapi Profil,
(Lengkapi data diri anda sesuai dengan kartu identitas 'KTP').
5. Cek Pemberitahuan.
(Cek secara berkala, sebab giliran Anda akan tiba sewaktu-waktu. Notifikasi penerimaan akan diterima ketika Anda termasuk penerima BSU).
Selain di laman website Kemenaker Anda juga bisa cek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan username dan password yang sudah dimiliki
3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”
4. Klik gambar kartu