Inilah 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair Juli 2022, Cek Nama Anda Melalui Link Berikut

- 23 Juli 2022, 06:00 WIB
Inilah 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair Juli 2022, Cek Nama Anda Melalui Link Berikut
Inilah 5 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu yang Cair Juli 2022, Cek Nama Anda Melalui Link Berikut /Pexels/Robert Lens.

KABAR TEGAL - Inilah 5 kriteriam Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Juli 2022, klik link https://sid.kemendesa.go.id untuk cek daftar penerima bansos ini.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa merupakan program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Desa untuk menangani kemiskinan.

BLT Dana Desa atau yang sering juga disebut dengan BLT DD kini sudah memasuki penyaluran tahap 3 di tahun 2022.

Baca Juga: Pekan Raya Kota Tegal 2022 Resmi Dibuka, Upaya Mendukung Peningkatan Pembangunan Ekonomi Pasca Pandemi

Penyaluran BLT Dana Desa tahap 3 dilakukan pada bulan Juli, Agustus hingga September 2022.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021.

Setiap desa wajib menganggarkan 40 persen dari Pagu Dana Desa untuk BLT Dana Desa.

Baca Juga: 11+ Link Twibbon Hari Anak Nasional atau HAN 2022 Pakai Desain Terpopuler, Gratis Tambah Foto dengan Ucapan

Sedangkan sisanya 60 persen dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa.

Dari 60 persen tersebut rinciannya yaitu 20 persen untuk ketahan pangan dan hewani, 8 persen untuk mendukung kegiatan penangan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa.

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022, Desain Keren Bisa Tambah Foto Lengkap dengan Ucapan, GRATIS!

Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh sama sekali dengan program bantuan pemerintah, perlu adanya survey lapangan langsung dari pihak pemerintah melalui relawan desa untuk update data masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Penting bagi relawan desa untuk selalu terjun ke lapangan. Hal tersebut dimaksudkan agar relawan desa bisa mengetahui kondisi ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.

Dengan begitu, maka masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan haknya sehingga bantuan bisa tepat sasaran.

Baca Juga: 13+ Link Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022, Bisa Download Gratis, Desain Keren Lengkap Beserta Ucapan

Adapun kriteria KPM BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) sebagai berikut:

1. Memiliki data NIK KTP sesuai dengan domisili di desa setempat

2. Termasuk sebagai warga miskin dan miskin ekstrem

3. Tidak mendapatkan bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT, BST atau Kartu Prakerja

4. Telah kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19

5. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis menahun

Baca Juga: Lirik Lagu 'Unable To Love' - Doyoung NCT Romanized Easy Lyrics dan Terjemahan Indonesia, Ost Dear X

Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Pendataan masyarakat yang akan menjadi penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu akan dilakukan langsung oleh pihak kantor desa.

Anda juga bisa cek secara online mengenai daftar penerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu melalui link https://sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Kompak, Tiga Pilar Kota Tegal Gelar Olahraga Bersama

Demikian informasi mengenai kriteria Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah