Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id, berikut bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapatkan BSU 2022:
1. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi
2. Pekerja yang bekerja pada bidang transportasi
3. Pekerja yang bekerja di bidang aneka industri
4. Pekerja yang bekerja pada bidang properti dan real estate
5. Pekerja yang bekerja di bidang perdagangan & jasa
6. Bukan merupakan pekerja yang bekerja di bidang pendidikan
7. Bukan merupakan pekerja di bidang Kesehatan
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Pengajuan Online KUR Bank bjb 2022: Suku Bunga Ringan Hingga Limit Rp500 Juta