Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Rakyat, Tanggapan Netizen: Ada Wajib Booster Keempat Ga?

- 6 Juli 2022, 23:20 WIB
Vaksin booster menjadi persyaratan mobilitas rakyat/ instagram.com @luhut.pandjaitan
Vaksin booster menjadi persyaratan mobilitas rakyat/ instagram.com @luhut.pandjaitan /

KABAR TEGAL - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penerapan vaksin booster sebagai persyaratan mobilitas rakyat. 

Peraturan persyaratan wajib vaksin booster ini akan diterapkan paling lama 2 minggu lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Boneka Selama Membina Rumah Tangga Dengan Angga Wijaya, Dewi Persik Dihujat Netizen

Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai mobilitas masyarakat di area publik dengan insentif dan disinsentif. 

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan vaksin untuk perjalanan darat, laut maupun udara.

"Kemudian, pemerintah juga akan menerapkan kembali persyaratan vaksinasi sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolres Demak Sebut Polri Akan Melakukan Perbaikan Kinerja

Hal tersebut berkaitan dengan kasus Covid-19 di beberapa daerah kembali meningkat sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menekan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x