5 Tahapan Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji, Berikut Tutorialnya Lengkap hingga Persyaratannya

- 5 Juli 2022, 04:55 WIB
Ilustrasi. Informasi BSU 2022 terkait penyaluran dan bocoran dari Kemnaker untuk kriteria syarat penerima BLT Subsidi Upah tahun ini bagi pekerja dan buruh.
Ilustrasi. Informasi BSU 2022 terkait penyaluran dan bocoran dari Kemnaker untuk kriteria syarat penerima BLT Subsidi Upah tahun ini bagi pekerja dan buruh. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

KABAR TEGAL- Bantuan pemerintah Subsidi Gaji atau Subsidi Upah atau biasa disingkat BSU merupakan bantuan yang tertuju untuk para karyawan atau buruh dampak akibat adanya pandemi virus Covid-19.

Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Supsidi Upah akan
disalurkan kepada para karyawan sebesar Rp500 Ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta.

Ada beberapa persyaratan agar anda menjadi penerima BSU Supsidi Upah dan mendapatkan insentif sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik dari Eunseok SR22B, Trainee Baru yang Diperkenalkan SM Entertainment di SM Rookies

Berikut syarat untuk agar anda menjadi penerima BSU Subsidi Upah 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memikiki upah atau gaji UMK
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Classroom of The Elite Season 2, Anime Terbaru Bulan Juli 2022, Episode 1 Sub Indo Bisa Streaming Disini

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status BSU Subsidi Upah 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Mendaftarkan akun
3. Masuk atau Log In ke dashboard
4. Lengkapi profil anda
5. Cek pemberitahuan untuk mengetahui status anda

Bantuan Subsidi Upah dapat kalian cairkan melalui rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x