Gaji ke 13 PNS Cair! Kemenkeu Anggarkan Total 35,5 Triliun di Tahun 2022, Namun Berapa Besaran Gaji ke 13

- 2 Juli 2022, 13:38 WIB
Gaji ke 13 PNS 2022 cair, total Rp35,5 triliun dianggarkan Kemenkeu, namun berapa besaran gaji yang akan diterima PNS
Gaji ke 13 PNS 2022 cair, total Rp35,5 triliun dianggarkan Kemenkeu, namun berapa besaran gaji yang akan diterima PNS /tangkap layar @smindrawati

 

KABAR TEGAL - Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Segera turun. Pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS ini sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni 2022.

Kemenkeu telah menganggarkan 35,5 Triliun untuk gaji ke 13 PNS yang akan diterima 8,8 juta pegawai.

Segera daftar untu mencairkan gaji ke 13 PNs agar tidak mendapat hambatan akibat penumpukan pendaftar jelang pencairan. Pendaftaran gaji ke 13 PNS sudah dimulai pada 23 Juni 2022. Dan untuk informasi bahwa gaji ke 13 PNS akan cair pada 1 Juli mendatang.

Baca Juga: Begini Kata Menaker untuk Cairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tanpa Hambatan, Segera Cek Namamu

Direktur Pelaksana anggaran DJPb Kemenkeu menegaskan bahwa pendaftaran untuk pencairan gaji ke 13 PNS sudah mulai dibuka sejak 23 juni 2022.

"Proses pencairan daftar lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari DJPb," ungkapnya Selasa, 21 Juni 2022.

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran yang lebih cepat untuk pencairan gaji ke 13 PNS adalah upaya untuk menghindari hambatan pencairan dan penerimaan.

"Merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," sambungnya.

Baca Juga: Jutaan Pekerja Telah Mendapatkan BSU 2022 yang Cair Rp1 Juta, Begini Caranya, Akses Link bsu.kemnaker.go.id

Gaji ke 13 pns sendiri akan turun kepada 8,8 juta pegawai yang dibagi kedalam tiga kategori, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, 3,3 juta pensiunan pegawai.

Diketahui untuk tahun ini, bahkan pegawai yang masih berstatus CPNS juga bisa mendaftar untuk mendapatkan gaji ke 13.

Adapun yang akan menerima gaji ke 13 adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, CPNS.

Baca Juga: Tips dan Trik Psikologi agar Mendapatkan Perhatian dan Kepercayaan dari Orang yang Baru Kamu Kenal

Sementara besaran gaji ke 13 PNS adalah sama dengan THR yang didapatkan pada Hari Raya idul Fitri lebaran, yakni, dari hasil akumulatif dari komponen tunjangan dan kinerja sebesar 50 persen gaji pokok sesuai golongan.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah