Link dan Cara Langganan Spotify Premium Seharga Rp 800 Perak, Mudah dan Murah Bisa Dengarkan Lagu Tanpa Iklan!

- 27 Juni 2022, 20:07 WIB
Link dan Cara Langganan Spotify Premium Seharga Rp 800 Perak, Mudah dan Murah Bisa Dengarkan Lagu Tanpa Iklan!
Link dan Cara Langganan Spotify Premium Seharga Rp 800 Perak, Mudah dan Murah Bisa Dengarkan Lagu Tanpa Iklan! /https://www.whiteboardjournal.com

KABAR TEGAL - Berikut ini link dan cara langganan Spotify premium seharga Rp 800 perak.

Spotify sehara Rp 800 perak ini para pengguna bisa download 30 lagu yang bisa didengarkan secara offline dan tanpa iklan sedikitpun.

Saat ini sedang ramai diperbincangkan bagaimana cara berlangganan Spotify premium seharga Rp 800 perak selama sebulan. Berikut Kabar Tegal rangkum cara daftar langganan Spotify dengan mudah!

Baca Juga: Ketahui Musik Favoritemu Lewat Spotify Pie, Simak Link dan Cara Buatnya, Share Hasilnya ke Media Sosial

Spotify memiliki banyak varian paket dari untuk kamu yang sendirian atau mau dengan teman dan keluarga.

Di setiap paket yang ada pastinya ditawari banyak fitur sesuai dengan harga yang ada.

Berikut harga paket Spotify:

Spotify Mini - Rp 2.500 perhari

Spotify Individual - Rp 54.900 perbulan

Spotify Duo - Rp 71,490 perbulan (bisa untuk 2 akun)

Spotify Family - Rp 86.900 perbulan (bisa sampai 6 akun)

Untuk dapat Spotify Premium seharga Rp 800 perak, simak caranya berikut ini:

Baca Juga: Link My Hot 10, Ketahui Sepuluh Besar Lagu Favoritemu, Simak Cara Buatnya dan Share Hasilnya ke Media Sosial

1. Buka browser dan klik link pada akhir artikel

2. Jika kamu buka melalui handphone, gunakan chrome dan ubah menjadi mode dekstop

3. Login ke akun Spotifymy

4. Pilih paket Premium Mini

5. Lalu pilih mau yang untuk sehari atau seminggu

6. Kemudian pilih cara pembayaran

7. Lakukan pembayaran

8. Setelah sudah, akun spotifymu akan langsung premium

Berikut untuk link Spotify premium seharga Rp 800 perak anti click bait

Link daftar langganan spotify premium Rp 800 perak

Syarat dan ketentuan berlaku, untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi pihak Spotify.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah