Kapolda Jateng : Urip Iku Urup Jangan Jadi Backing Pelanggaran dan Hianati Polri

- 27 Juni 2022, 13:03 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi Berpesan kepada seluruh personel polisi terutama Polda Jateng berikan pelayanan terbaik
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi Berpesan kepada seluruh personel polisi terutama Polda Jateng berikan pelayanan terbaik /Sri yatni

KABAR TEGAL - Menjelang HUT Bhayangkara ke-76, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berpesan pada seluruh personil untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga pola hidup sederhana. Kapolda juga meminta anggota untuk menjaga diri dari pelanggaran , terutama pelanggaran hukum. Demikian disampaikan Kapolda pada saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Jateng, Senin pagi, 27 Juni 2022.

Menurut Kapolda, sebagai manusia yang telah memilih Polri sebagai profesi, setiap anggota Polri wajib memperkuat sense of belonging terhadap Polri dan menjaga marwah institusi.

“Hidup kita pilihan dan kita telah memilih Polri sebagai jalan hidup, seluruh aspek kehidupan kita bernafaskan Polri. Oleh karenanya jangan menodai koprs bhayangkara yang kita banggakan ini dengan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota Polri,” ujar Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Kabar BSU 2022, Kemnaker Kembli Cairkan BLT Subsidi Gaji Kepada Jutaan Pekerja Terdaftar, Cek Namamu Segera

Kapolda dalam gaya bahasa penuh keakraban meminta anggota untuk menjadi teladan bagi masyarakat dan menyadari setiap perilakunya merupakan representasi institusi dan dipandang sebagai bagian dari hukum. Menurutnya, cara pandang masyarakat tentang hukum tercermin dari sikap dan perilaku personil Polri yang ditemuinya.

“Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran termasuk dengan dalih menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Apabila ada anggota polisi Polda Jateng yang melakukan pelanggaran maka dia dianggap mengkhianati sumpah janji dan melanggar institusi,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolda, tugas pokok Polri diantaranya adalah menegakkan hukum, dan dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Tugas pokok Polri secara jelas tercantum dalam pasal 13 UU No.22 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI.

Baca Juga: Jutaan Pelaku UMKM Telah Menerima BLT UNMKM atau Banpres BPUM Rp600 Ribu, Cek Namamu di eform.bri.co.id

“Didalamnya sudah tercantum tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum sebagai langkah akhir. Hal itu harus senantiasa terpatri dalam setiap insan bhayangkara,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x