Gaji ke 13 pns sendiri akan turun kepada 8,8 juta pegawai yang dibagi kedalam tiga kategori, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, 3,3 juta pensiunan pegawai.
Diketahui untuk tahun ini, bahkan pegawai yang masih berstatus CPNS juga bisa mendaftar untuk mendapatkan gaji ke 13.
Baca Juga: Fenomena 24 Juni 2022, 5 Planet Sejajar? Ini Dampak Bagi Bumi Menurut Pakar
Adapun yang akan menerima gaji ke 13 adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, CPNS.
Sementara besaran gaji ke 13 PNS adalah sama dengan THR yang didapatkan pada Hari Raya idul Fitri lebaran, yakni, dari hasil akumulatif dari komponen tunjangan dan kinerja sebesar 50 persen gaji pokok sesuai golongan.***