Resmi! Berikut Harga Gula Kristal Putih dari Pemerintah di Tingkat Petani, Untuk Kesejahteraan Petani Tebu

- 23 Juni 2022, 14:17 WIB
Resmi! Berikut Harga Gula Kristal Putih dari Pemerintah di Tingkat Petani
Resmi! Berikut Harga Gula Kristal Putih dari Pemerintah di Tingkat Petani /Pixabay.com

KABAR TEGAL - Berikut harga gula kristal putih dari pemerintah di tingkat petani secara resmi.

Hal tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk kesejahteraan para petani tebu.

Harga minimal pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani yaitu sebesar Rp11.500 per kilogram (kg).

Baca Juga: Tok! Muhammadiyah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada 9 Juli 2022

"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta (untuk) memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," terang Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi yang dikutip dari Antara.


Regulasi tersebut juga tercantum dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Arif mengatakan bahwa kolaborasi antar kedua pihak ini dilakukan dalam perbaikan tata kelola pangan untuk kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan.

Baca Juga: Chord Gitar 'Dulu' - Danar Widianto, Lengkap dengan Lirik Lagunya dan Mudah Dimainkan Oleh Pemula

"Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x