KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Anda dapat langsung melakukan cek penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang telah cair sejumlah Rp600 ribu dapat melalui situs resmi Bank BRI (Eform BRI).
BLT UMKM cair sejumlah Rp600 ribu disalurkan pemerintah RI kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar dan telah memenuhi syarat yang berlaku untuk menjadi penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH 2022 yang Cair Juni via Aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT UMKM yang kembali cair Rp600 ribu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,