5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan (SKU) yang dapat dibuat di kantor Desa domisili masing-masing.
Jika dirasa semua syarat sudah terpenuhi, dan sudah melakukan pendaftaran, berikut cara cek penerima BLT UMKM melalui eform BRI:
1. Buka laman website eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK,
3. Masukkan kode pengungkit yang tertera di layar,
4. Klik 'Proses',
5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat terkait terdaftar atau tidaknya anda sebagai penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Sehari Sebelum Operasi Patuh Candi 2022, Sat Lantas Polres Demak Sosialisasi Ke Masyarakat